Enam PNS Koruptor di Pinrang Segera Masuk Rutan, Tinggal Tunggu Ini

Enam PNS Koruptor di Pinrang Segera Masuk Rutan, Tinggal Tunggu Ini
hery/tribunpinrang.com
Kepala Kejari Pinrang, Sri Heny Alamsari. 
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang akan mengeksekusi sembilan terpidana kasus korupsi di Kabupaten Pinrang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsari saat ditemui TribunPinrang.com di Kantor Kejari Pinrang, Jl Soekawati, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Rabu (24/8/2016).
"Ada sembilan terpidana akan segera kami eksekusi, jadwalnya tinggal menunggu keputusan tingkat kasasi Mahkamah Agung," kata Sry.
Ia menjelaskan, proses hukum sembilan terpidana itu sudah masuk dalam tahap banding tingkat kasasi Mahakamah Agung.
"Jika demikian, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak mengeksekusi," jelas Sry.
"Putusan MA diperkirakan turun tahun ini," Sry menambahkan.
Adapun sembilan terpidana kasus korupsi itu, yaitu :
Andi Chaidir, Lantong, Irwan SKM, Sakka Majeng, Rabhiatul, dan Alawiyah dalam kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan, Husain Zain dalam kasus ambruknya Jembatan Bamba, Ruslan dan Gunawan dalam kasus proyek pengadaan ranjang susun di SMA Negeri 11 Unggulan Pinrang.
"Dari sembilan terpidana calon tereksekusi tersebut, enam di antaranya masih berstatus sebagai PNS aktif," jelas Sry.

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget