Lukman (baju kaos cream), oknum guru SD Cabul di Pinrang saat diperiksa penyidik Polsek Suppa Pinrang
PINRANG – Aksi bejat Lukman (24), guru honorer di SD Negeri 105 Lamajakka, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang yang nekad mencabuli DM (11), anak didiknya sendiri yang masih duduk di bangku kelas IV ternyata disebabkan pelaku yang merasa tertarik dengan kemolekan tubItu diungkapkan pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Suppa Pinrang.
“Saya tertarik dengan kemolekan tubuhnya pak. DM yang pertama pak, untuk murid lainnya saya tidak pernah melakukan pencabulan, “ aku Lukman sang guru cabul dihadapan penyidik
Hal itu dibenarkan Kapolsek Suppa Pinrang, AKP Muhammad Yusuf Badu yang dikonfirmasi awak media, Rabu (18/1/2017) di kantornya.
“Aksi pelaku terbilang berani karena dilakukan di dalam WC sekolah saat jam istirahat. Di dalam WC inilah pelaku menelanjangi korban dan melakukan pecabulan,“ ungkao Yusuf Badu.
Terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo menjelaskan, untuk penanganan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya ke Polsek Suppa.
“Penanganannya kita serahkan ke Polsek setempat. Polres Pinrang hanya memantau dan mengawasi jalannya proses hukum kasus tersebut,” jelas Leo.
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Lukman melakukan aksi pencabulannya kepada DM pada hari Jum’at (13/1/2017) pekan lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke orangtuanya, dan hari itu juga, pelaku dilaporkan ke Polsek Suppa Pinrang oleh orangtua korban. (*)
Sumber: lintas terkini.com
Post a Comment
Hukum seumur hidup saja
Guru anji*g